Sabtu, 18 Juni 2011

KODE INTERNASIONAL TATANAMA TUMUBUHAN

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM. . . . . . . . . . . .


MUKADIMAH KITT (KODE INTERNASIONAL TATANAMA TUMBUHAN)

Mukadimah KITT memuat 10 butir yang penting, yaitu :
1e. Pembenaran bahwa ilmu tumbuhan memerlukan sistem tatanama yang sederhana namun tepat, yang digunakan oleh semua ahli ilmu tumbuhan diseluruh dunia. Dinyatakan, bahwa sistem tatanama itu disatu pihak menyangkut peristilahan yang digunakan untuk menyebut tingkat takson  atau kategori, dan dipihak lain menyangkut nama-nama yang diberikan kepada setiap takson tumbuhan. Selanjutnya disebutkan pula, bahwa tujuan pemberian nama bukanlah untuk menunjukan ciri atau sejarahnya, melainkan untuk menyediakan suatu sarana agar dapat menyebut tumbuhan yang dimasud berserta tingkat takson atau kategorinya. Dijelaskan pula, bahwa tujuan diciptakannya KITT adalah untuk menyediakan metode yang mantap dalam pemberian nama takson-takson tumbuhan dengan menghindarkan dan menolak penggunaan nama-nama yang dapat menimbulkan kekeliruan atau keraguan atau mengacaukan ilmu pengetahua.
2e.             Asas-asas yang seluruhnya hanya berjumlah enam merupakan dasar atau pangkal tolak sistem tatanama tumbuhan, yang selnajutnya dijabarkan kedalam peraturan-peraturan dan saran-saran atau rekomendasi yang lebih terinci.
3e. Ketentuan-ketentuan yang terinci dibagi dalam peraturan-peraturan yang harus ditaati, dan saran-saran seyogyanya diikuti demi keseragaman yang lebih luas, dan tidak menjadi contoh yang tidak selayaknya untuk ditiru.
4e. Sasaran yang ingin dicapai dengan penyusunan peraturan-peraturan tata nama tumbuhan adalah untuk penertiban tata nama dimasa lampau dan penyediaan sisitem tata nama untuk masa mendatang.
5e. Sasaran yang ingin dicapai dengan pemberian saran-saran atau rekomendasi adalah keseragaman yang lebih luas serta kejelasan yang lebih terang, terutama untuk masa mendatang.
6e. Ketentuan untuk mengubah kode tata nama tumbuhan merupakan bagian terakhir kode ini.
7e. Peraturan-peraturan dan saran-saran berlaku untuk semua makhluk yang diperlakukan sebagai tumbuhan, baik yang bersifat fosil maupun masih hidup.
8e. Dalam butir ini dinyatakan, bahwa satu-satunya alasan yang tepat untuk mengubah suatu nama adalah atau adanya studi yang lebih mendalam dan menghasilkan data yang membenarkan pengubahan suatu nama, karena identifikasi sebelumnya dipandang tidak tepat lagi, atau karena nama yang bersangkutan ternyata bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
9e. Butir ini menyatakan bahwa dalam hal tidak adanya peraturan yang menyatakan, atau dalam hal yang hasilnya akan meredam, bila suatu peraturan diterapkan, maka kelaziman lah yang harus diikuti.
10e. Butir terakhir mukadimah KITT menyatakan bahwa dengan diterbitkannya edisi terbaru otomatis semua edisi sebelumnya tidak berlaku lagi.
Khusus mengenai butir kesepuluh ini kita dapati bukti nyata bhawa taksonomi tumbuhan diatur oleh ketentuan yang selalu disesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan ini, dan bahwa seseorang yang menggeluti taksonomi tumbuhan harus selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan.

Tidak ada komentar: