Senin, 20 Juni 2011

ISI KITT (KODE INTERNASIONAL TATANAMA TUMBUHAN)

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM. . . . . . . . . . . .


A.    Bagian I Asas-asas Tatanama Tumbuhan
Asas I
Tatanama tumbuhan dan tatanama hewan berdiri sendiri-sendiri. Kode internasional tatanama tumbuhan berlaku sama bagi nama-nama takson yang sejak semua diperlakukan sebagai tumbuhan atau tidak.
Asas II
Penerapan nama-nama takson ditentukan dengan perantaraan tipe tatanamanya.
Asas III
Tatanama takson didasarkan atas prioritas publikasinya.
Asas IV
Setiap takson dengan sirkumskripsi, dan tingkat tertentu hanya dapat mempunyai satu nama yang benar, yaitu nama tertua yang sesuai dengan peraturan, kecuali dalam hal-hal yang dinyatakan secara khusus.
Asas V
Nama-nama ilmiah diperlakukan sebagai bahasa Latin tanpa memperhatikan asalnya.
Asas VI
Peraturan tatanama berlaku surut kecuali bila dibatasi dengan sengaja.
B.     Bagian II Peraturan-peraturan dan Saran-saran
Bab 1. Tingakat-tingkat takson dan istilah-istilah menyebutnya
1e. Bahwa dalam taksonomi tumbuhan, setiap kelompok taksonomi dari kategaori manapun
disebut takson.
2e. Bahwa dari sedertan takson yang bertingkat-ttingkat itu yang dijadikan unit dasar adalah kategori jenis.
3e. Bahwa tingkat-tingkat takson (kategori) yang pokok berturut-turut dari bawah ke atas disebut dengan istilah jenis (species), marga (genus), suku (familia), bangsa (ordo), kelas (classis), dan divisi (divisio).
4e. Bahwa dikehendaki jumlah tingkat taksom yang lebih banyak dapat ditambahkan atau diantara takson-takson lama disisipkan takson baru, asal hal itu tidak akan berakibat terjadinya kekeliruan atau kekacauan. Untuk sedertan tingkat takson yang telah mendapat kesepakatan internasional dari yang besar ke yang kecil ddisebut dengan istilah :
Dunia (regnum), anak dunia (subregnum), divisi (divisio) anak divisi (sub divisio), kelas (classis), anak kelas (sub classis), bangasa (ordo), anak bangsa (subordo), suku (familia), anak suku (subfamilia), rumpun (tribus), anak rumpun (subtribus), marga (genus), anak marga (subgenus), seksi (sectio), anak seksi (subsectio), seri (series), anak seri (subseries), jenis (species), anak jenis (subspecies), varietas (varietas), anak varietas (subvarietas), forma (forma), anak forma (subforma).
5e. Bahwa urut-urutan tingkat-tingkat takson itu tidak boleh diubah.
Bab 2. Ketentuan Umum untuk nama-nama
      1e. Publikas yang mangkus (efektif), yaitu publikasi yang sesuai dengan persyaratan seperti tersebut dalam pasal 29-31, yang rincinya akan kita ketahui bila kita telah sampai pada pembahasan pasal-pasal itu.
      2e. Publikasi yang sahih / berlaku/ valid, bila memenuhi persyaratan tersebut dalam pasal-pasal 32-45 atau H9. Dalam sksi ini selanjutnya juga diberikan definisi-definisi untuk berbagai nama dengan sebutan tertentu, antara lain,
a.      Nama sah(“legitimate”), bila sesuai dengn bunyinya peraturan dan tidak sah (“Illegitimate”) bila bertentangan dengan bunyinya peraturan.
b.      Nama yang benar (correct), yang merupakan nama sah yang tertera publikasi, kecuali untuk nama-nama tertentu yang dinyatakan sebagai perkecualian tehadap ketentuan itu.
c.       Nama kombinasi adalah nama-nama takson dibawah tingkat marga (jenis, anak jenis, varietas, dst) yang terdiri atas nama marga digabung dengan nama sebutan (epitheton) yang berjumlah 1 sehingga membentuk kombinasi ganda atau kombinasi binomial (binary combination) seperti pada nama jenis Hibiscus sabdariffa, yang terdiri atas nama marga Hibiscus digabung dengan sebutan jenis (epitheton specificum) sabdariffa. Dapat pula nama marga itu dikombinasikan dengan lebih dari satu nama sebutan, seperti misalnya pada nama forma Hibiscus sabdariffa forma viktor, yang disini nama marga Hibiscus  digabung dengan sebutan jenis sabdariffa  ditambah lagi dengan sebutan forma victor, sehingga merupakan bentuk kombinasi ganda tiga ( trinomial).
d.      Autonima  atau nama automatis, yaitu nama yang harus berbentuk tertentu, sesuai dengan bunyinya ketentuan. Autonima berlaku untuk takson dibawah tingkat jenis, misalnya suatu anak jenis yang mempunyai tipe tatanama yang sama dengan sejenisnya, yang dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan: “nama takson di bawah tinkat jenis yang mempunyai tipe tatanama yang sama dengan jenisnya mempunyai sebutan di bawah tingkat jenis (infraspesific epithet) yang merupakan ulangan sebutan jenisnya”.  Nama Pedhilanthus tithymalqides subspecies tithymaloides merupakan contoh suatu autonima, automatis harus berbunyi demikian, karena anak jenis ini mempunyai tipe tatanama yang sama dengan Pedilanthus tithymaloides sebagai jenis yang membwahi anak jenis itu. Oleh karena itu sebutan untuk anak jenis itu harus merupkan ulangan sebutan jenisnya. 

Tidak ada komentar: